Apakah KAMU ANTI BHP ?

Wacana pengesahan Rancangan Undang – Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) makin dekat saja. Sekiranya jika disetujui oleh anggota Dewan Perakilan Rakyat (DPR) RI, dalam hal ini komisi sepuluh, maka dalam waktu dekat ini RUU tersebut akan disahkan. Meski telah mengalami perombakan sebanyak tujuh kali, RUU tersebut bakal jadi bagian kuat yang memayungi berdirinya PT BHP.

Sejalan dengan hal itu, kampus-kampus pun mulai melakukan pembenahan. Baik secara internal maupun menjalin kerjasama dengan pihak – pihak (stakeholder) yang dianggap mampu menjadi donatur universitas nantinya. Sementara mahasiswa masih buta dan kabur tentang apa dan bagaimana PT BHP tersebut. Pertanyaannya kemudian adalah apakah untuk meningkatkan sumber daya manusia dan mutu pendidikan di negeri ini dilakukan dengan perubahan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jadi BHP?.

Berkaca pada beberapa PTN yang ada di Jawa yang lebih dahulu berubah jadi BHMN, sebut saja UI, UGM, IPB dan ITB maka ada yang tak sejalan dengan visi pendidikan kita. Meski beberapa PTN tersebut telah mengalami kemajuan, namun dari segi pembiayaan juga mengalami peningkatan drastis.

Tak adanya kejelasan mengenai BHP tersebut membuat sejumlah mahasiswa dari berbagai fakultas di Unhas menyatukan gerakan untuk menolak pengesahan RUU BHP. Pasalnya BHP dianggap bukan solusi pendidikan di negeri ini. Inilah yang kemudian dikenal sebagai Koalisi Mahasiswa Unhas (Kamu) anti BHP. Koalisi Mahasiswa Unhas anti BHP ini terbentuk dari kesadaran mahasiswa yang resitsen dengan perubahan Unhas jadi BHP.

Koalisi ini terbangun dari beberapa organ mahasiswa. Baik secara internal maupun eksternal kampus. Namun belakangan, kendala internal yang dialami lembaga mahasiswa Unhas membuat koalisi ini sepertinya kehilangan ruh. Hal ini terjadi karena lembaga kemahasiswaan sibuk dengan persiapan pengkaderan, pemilihan ketua senat, dan permasalahan Penerimaam Mahasiswa Baru (PMB) dengan pihak rektorat.

Koalisi seperti ini saat ini dianggap sah-sah saja. Sebagai sebuah negara yang menganut paham demokrasi, bentuk penolakan terhadap RUU BHP merupakan hal yang wajar dan patut kita hargai. Sebab ini adalah bentuk berekspresi dan kreatifitas mahasiswa. Namun, Kamu juga tak hanya sekedar menolak. Tapi lebih mempersiapkan sebuah draft atau menyusun model yang lebih baik dari BHP. Semestinya Kamu mampu membuat gagasan – gagasan yang lebih baik mengenai sistem pendidikan di negeri ini, agar kesannya tak hanya menolak.

Jika menilik ke belakang, praktek otonomi kampus di negara kita bermula dari lahirnya peraturan pemerintah (PP) No. 60 dan 61 tahun 1999, tentang perubahan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Kemudian diperkuat oleh Undang-undang Sisdiknas No. 20 pasal 53 tahun 2003. Inilah yang dijadikan landasan yuridis perubahan PTN jadi PT BHP.

Namun, sekiranya ditinjau lebih dalam. Pasal-pasal dan peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan UUD 45, Amandemen Pasal 31, UU Sisdiknas Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Namun, hal ini tetap saja membuat pengesahan RUU BHP tak terhentikan.

Berangkat dari permasalahan ini, Kamu Anti BHP mestinya bisa lebih peka dan mampu mengomunikasikan permasalahan yang dialami di kampus dengan baik. Atau mampu meramu solusi yang terbaik untuk pendidikan di negeri ini.

Sekedar diketahui negara seperti Jepang mempersiapkan sistem yang mirip dengan BHMN selam 50 tahun. Mereka menyiapkan dulu infrastruktur dan sistem untuk menunjang sistem tersebut, baru melepas perguruan tinggi menjadi otonom. Indonesia dalam hal ini Unhas, bagaimana?.

0 comments:

Post a Comment

ISI APA ADANYA

 

© Copyright berandamao . All Rights Reserved.

Powered By Blogger Thanks to Blogger Templates | punta cana dominican republic