ORMAS ISLAM: BUBARKAN AHMADIYAH


Gabungan organisasi sosial kemasyarakatan (ormas) islam mendatangi Kantor DPRD Sulawesi Selatan (SulSel), Selasa, (01/03).Mereka menuntut agar Ahmadiyah yang ada di Sulsel dibubarkan. Hal tersebut diambil karena di beberapa daerah seperti Sumtera Barat, Banten dan Jawa Tmur, Ahmadiyah sudah dibubarkan dan dilarang melakukan aktivitas.
Berangkat dari beberapa daerah yang telah melarang Ahmadiyah beraktivitas, gabungan ormas yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) itu meminta DPRD Sulsel mengeluarkan peraturan daerah pembubaran Ahmadiyah.

Sekretaris Jenderal FUI Sulsel HM Siradjuddin, yang menjadi orator mengatakan bahwa kelompok Ahmadiyah termasuk aliran sesat yang sudah dilarang beraktivitas oleh MUI sejak 1980. Kemudian ditegaskan kembali 2005. Juga 1974 Lembaga Muslim Dunia mengeluarkan fatwa tenang kesesatan Ahmadiyah.



Siradjuddin juga mendesak presiden Sby segera mengelarkan keputusan tentang pembubaran Ahmadiyah.” Dengan jalan ini, persoalan Ahmadiyah dapat selesai dengan tuntas dan menutup pintu terjadinya bentrokan,” pungkasnya. Ia juga menjelaskan jika konflik yang terjadi belakangan ini karena lambannya presiden SBY mengambil keputusan. Hal tersebut membuat warga mengambil jalan sendiri dalam penyelesaian kasus Ahmadiyah.

FUI memilih memakai jalur DPRD untuk penyelesaian Ahmadiyah. Sebab mereka masih percaya jalur itu. Namun jika tuntutan mereka tak direspon, maka bisa dipastikan warga akan bertindak sendiri. Seperti yang diungkapkan KH Herli, perwakilan FPI tersebut menyerukan akan membakar masjid Ahmadiyah jika masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut. “ Kalau tetap dibiarkan, kami akan bakar masjid mereka,“ tegasnya disambut takbir dari perwakilan pengunjukrasa.

Habib Reza, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sulsel juga mengungkapkan jika ia siap mewakafkan dirinya demi pembubaran Ahmadiyah. Pasalnya Sulsel adalah daerah religius yang menghasilkan ulama besar seperti Syeh Yusuf. “ Sebelum kekuatan umat bergerak, kami minta Ahmadiyah segera dibubarkan,” tegasnya.

Beberap hari sebelumnya, FUI mengadakan rapat yang diikuti 58 orang dari 18 organisasi islam. berdasarkan pertemuan yang diikuti 58 orang dari 18 organisasi Islam di Sulsel mendesak agar pemerintah pusat mengeluarkan kepres dan pemerintah daerah mengeluarkan perda pembubaran Ahmadiyah.

Hoist Bahtiar, anggota DPRD Sulsel yang menerima aspirasi FUI mengatakan pihaknya siap menyampaikan aspirasi umat kepada pimpinan DPRD dan gubernur. Sementara itu, Amir Uskara, Ketua Umum PPP mengaku akan mendorong gubernur mengeluarkan peraturan gubernur untuk organisasi terlarang seperti Ahmadiyah.

Sebanyak 18 organisasi Islam yang tergabung dalam FUI adalah, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Darul Da'wah Al Islami (DDI) AD, Hidayatullah, Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Wahdah Islamiyah, DDII, PMS, PUI, PII, IMM, BKMT, Majelis Mujahidin dan FPPU.








 

© Copyright berandamao . All Rights Reserved.

Powered By Blogger Thanks to Blogger Templates | punta cana dominican republic